24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • instagram
Media Waruwu


 

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • PEMERINTAH
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • SENI & BUDAYA
  • WISATA
Media Waruwu
Telusuri
Beranda eBay Health & Fitness DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
eBay Health & Fitness

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Media Waruwu
Media Waruwu
22 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


HumasDPRD -MEDIA WARUWU- DPRD Kota Bandung melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah menyusun naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi solusi konkret dalam memperluas akses keadilan, khususnya bagi warga kurang mampu.

Dalam rapat pembentukan raperda tersebut hadir Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung Dudy Himawan, S.H., Wakil Ketua Bapemperda Asep Robin S.H., M. H., dan Anggota Bapemperda Aswan Asep Wawan, S.E., drg. Susi Sulastri, Erick Darmadjaya B.Sc, M.K.P., dan Muhamad Syahlevi Erwin Apandi.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, menekankan pentingnya kejelasan aspek anggaran dalam implementasi perda tersebut. Menurut dia, perencanaan anggaran harus berbasis data yang valid, termasuk jumlah kasus yang berpotensi mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah.

“Harus ada titik tolak yang jelas dalam penganggaran. Misalnya, dari jumlah kasus di kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan, berapa yang membutuhkan bantuan hukum dari pemerintah. Itu bisa menjadi dasar penyusunan anggaran,” tuturnya, pada Rapat Kerja Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.

Selain itu, ia juga menyoroti perlunya pengaturan yang jelas terkait kriteria advokat yang dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah. Hal ini dinilai penting agar pelaksanaan bantuan hukum berjalan efektif dan tepat sasaran.

DPRD berharap melalui penyusunan naskah akademik dan raperda ini, maka ke depannya masyarakat miskin di Kota Bandung dapat memperoleh akses hukum yang lebih adil, terjangkau, dan berkualitas.

Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Asep Robin menyampaikan bahwa kehadiran perda ini diharapkan mampu membantu masyarakat miskin dalam menghadapi persoalan hukum tanpa harus selalu berujung di pengadilan.

Ia juga menyinggung pentingnya pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sebagaimana didorong dalam KUHP baru.

"Semoga peraturan ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat miskin. Tidak semua persoalan harus sampai ke pengadilan, karena ada pendekatan lain seperti restorative justice yang bisa ditempuh," katanya.

Ia juga menekankan pentingnya kualitas advokat yang akan dilibatkan dalam program bantuan hukum. Menurut Asep Robin, perlu ada sistem penilaian atau grading agar advokat yang ditunjuk benar-benar kompeten dan tidak asal-asalan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap layanan bantuan hukum dapat meningkat.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya menyoroti masih adanya perbedaan pandangan terkait istilah yang digunakan, apakah bantuan hukum atau keadilan. Ia juga menegaskan pentingnya peran mediator bersertifikasi dalam penyelesaian perkara, khususnya bagi masyarakat miskin yang berada pada kelompok desil bawah.

"Dalam KUHAP baru, pendekatan mediasi sangat dikedepankan. Ini menjadi penting agar proses hukum tidak selalu rumit dan bisa lebih mudah diakses oleh masyarakat miskin," katanya.* (Rio)

Via eBay
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar


 

Ads Single Post 4


 

IKLAN

IKLAN

HUT RI KE - 80

HUT RI KE - 80

HUT Kota Cimahi Ke-24

HUT Kota Cimahi Ke-24

Ucapan Selamat Idul Fitri 1446.H/2025

Ucapan Selamat Idul Fitri 1446.H/2025

Featured Post

Tata Kelola Investasi Harus Adaptif Terhadap Perkembangan Teknologi

Media Waruwu- Mei 21, 2026 0
Tata Kelola Investasi Harus Adaptif Terhadap Perkembangan Teknologi
HumasDPRD –Media Waruwu- Anggota Komisi II DPRD Kota Bandung, Eko Kurnianto W. S.T., M.Pmat., menegaskan pentingnya penguatan tata kelola investasi yang tra…

Most Popular

Komisi III DPRD Kota Bandung Minta Realisasi Anggaran OPD Tepat Sasaran

Komisi III DPRD Kota Bandung Minta Realisasi Anggaran OPD Tepat Sasaran

Desember 03, 2025
Dua Raperda Baru Disahkan, Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga

Dua Raperda Baru Disahkan, Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga

Mei 03, 2026
Pembahasan LKPJ 2025 Tuntas, Pansus 15 Bakal Susun Rekomendasi Pendongkrak Kinerja Pemkot

Pembahasan LKPJ 2025 Tuntas, Pansus 15 Bakal Susun Rekomendasi Pendongkrak Kinerja Pemkot

Mei 07, 2026
Media Waruwu

About Us

Media Waruwu.com merupakan media massa berbasis elektronik dan memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Media Waruwu.Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: 0813 1340 7901,.email :waruwumedia9@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Theme by mediawaruwu.com