24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • instagram
Media Waruwu


 

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • PEMERINTAH
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • SENI & BUDAYA
  • WISATA
Media Waruwu
Telusuri
Beranda Health & Fitness Sport DPRD dan Pemkot Bandung Menyepakati Perda APBD Tahun Anggaran 2026
Health & Fitness Sport

DPRD dan Pemkot Bandung Menyepakati Perda APBD Tahun Anggaran 2026

Media Waruwu
Media Waruwu
01 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Bandung (Media Waruwu) DPRD Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung menyepakati Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat, 28 November 2025.

Untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah disetujui itu akan disampaikan kepada wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.

Untuk memenuhi amanat ketentuan Pasal 19 ayat (4) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib juncto Pasal 9 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, rapat paripurna ini juga mendengarkan penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota atas Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026.

Selanjutnya, rapat paripurna juga menetapkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025 dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026.

Berdasarkan ketentuan Pasal 239 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang menyatakan bahwa: Ayat (2) : “Program Pembentukan Peraturan Daerah disusun oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) Tahun berdasarkan skala prioritas Pembentukan Peraturan Daerah” Ayat (4): “Penyusunan dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah dilakukan setiap Tahun sebelum penetapan Raperda tentang APBD”.

Mengacu pada ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan program Pembentukan Peraturan Daerah, disebutkan bahwa: Propemperda dapat dilakukan perubahan berdasarkan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah Kota dan DPRD, yang disepakati dalam rapat Paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD.

Berpedoman pada ketentuan-ketentuan tersebut, serta berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah pada tanggal 28 November 2025 siang, Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025, dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 disepakati dalam Rapat Paripurna.

“Kepada Yth. Pimpinan dan Anggota Bapemperda dan Yth. rekan-rekan di Badan Anggaran yang telah melaksanakan tugasnya, dan juga kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya,” tutur Pimpinan Rapat Paripurna H. Asep Mulyadi, S.H.

Dalam rapat paripurna itu, ditetapkan pula perubahan keanggotaan dalam Alat Kelengkapan Dewan. Sebelumnya, pimpinan DPRD Kota Bandung telah menerima Surat masuk dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Kota Bandung, dengan Surat Nomor: 018/EX/F-PDIP/X/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 perihal Perubahan Keanggotaan Bapemperda, yaitu Sendi Lukmanulhakim, S.H., sebagai Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah, menggantikan H. Sutaya, S.H., M.H.

Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung.***

Via Health & Fitness
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar


 

Ads Single Post 4


 

IKLAN

IKLAN

HUT RI KE - 80

HUT RI KE - 80

HUT Kota Cimahi Ke-24

HUT Kota Cimahi Ke-24

Ucapan Selamat Idul Fitri 1446.H/2025

Ucapan Selamat Idul Fitri 1446.H/2025

Featured Post

Komisi III DPRD Kota Bandung Minta Realisasi Anggaran OPD Tepat Sasaran

Media Waruwu- Desember 02, 2025 0
Komisi III DPRD Kota Bandung Minta Realisasi Anggaran OPD Tepat Sasaran
Bandung - M edia W aruwu - Komisi III DPRD Kota Bandung membahas masalah realiasi anggaran bersama Dinas Perhubungan (Dishub) serta Badan Perencanaan P…

Most Popular

DPRD Apresiasi Farhan Ngantor di Kelurahan, Minta Tak Hanya Seremonial

DPRD Apresiasi Farhan Ngantor di Kelurahan, Minta Tak Hanya Seremonial

November 10, 2025
DPRD Kota Bandung Dorong Pemerintah Optimalkan Pemetaan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan

DPRD Kota Bandung Dorong Pemerintah Optimalkan Pemetaan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan

November 28, 2025
Rencana Induk Penataan dan Pemberdayaan PKL Untuk Ciptakan Kesejahteraan

Rencana Induk Penataan dan Pemberdayaan PKL Untuk Ciptakan Kesejahteraan

November 29, 2025
Media Waruwu

About Us

Media Waruwu.com merupakan media massa berbasis elektronik dan memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Media Waruwu.Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: 0813 1340 7901,.email :waruwumedia9@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Theme by mediawaruwu.com